Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4276 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 September 2022 -ZAINUDDIN HAMISI, S.KM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 4276 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 September 2022 -ZAINUDDIN HAMISI, S.KM
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi/Kerugian Keuangan Negara
Kata_Kunci korupsikerugian keuangan negara
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Soesilo, Hakim Agung, H. Ansori
Panitera Edward Agus
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK ; TDW=TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umumpada KEJAKSAAN NEGERI TERNATE tersebut;? MenolakpermohonankasasidariPemohonKasasiII/TerdakwaZAINUDDINHAMISI, S.KM., tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PengadilanTinggi Maluku Utara Nomor 1/PID.SUS-TPK/2022/PT TTE tanggal 18 Maret 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Tte tanggal 16 Februari 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa ZAINUDDIN HAMISI, S.KM., menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sejumlah Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 21 September 2022
Tanggal_Dibacakan 21 September 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File