Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5347 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -SYAMSU alias ANCU bin LA BARING MUH. HARDI alias ARDI bin MONIR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5347 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Nopember 2023 -SYAMSU alias ANCU bin LA BARING MUH. HARDI alias ARDI bin MONIR
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Jupriyadi
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI SIDENRENG RAPPANG tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa I. SYAMSU alias ANCU bin LA BARING dan Terdakwa II. MUH. HARDI alias ARDI bin MONIR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 505/PID.SUS/ 2023/PT MKS tanggal 27 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sidenreng Rappang Nomor 81/Pid.Sus/ 2023/PN Sdr tanggal 12 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 16 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 16 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File