Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7336 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Desember 2022 -ALIMAN alias ALIM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7336 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Desember 2022 -ALIMAN alias ALIM
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana KhususKeimigrasian
Kata_Kunci perlindungan migran
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Edward Agus
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penuntut Umumpada KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1138/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 7 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 257/Pid.Sus/2022/PN Rap tanggal 12 Juli 2022 tersebut mengenai pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa dan status barang bukti menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ALIMAN alias ALIM olehkarena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun; 2. Memerintahkan barang bukti berupa:a. 1 (satu) unit mobil truk Colt Diesel warna merah dengan nomor polisi BK 8881 ND;b. 1 (satu) unit handphone merek Vivo warna hitam berikut kartu SIM dengan nomor 081269611196;c. 1 (satu) buah flashdisk merek vandisk 8 GB;Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 30 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File