Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 713 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 25 Juni 2024 -RUDI LUDFIANTO bin MASLUD

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 713 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 25 Juni 2024 -RUDI LUDFIANTO bin MASLUD
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :- Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana RUDI LUDFIANTO bin MASLUD tersebut;- Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;- Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 25 Juni 2024
Tanggal_Musyawarah 25 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File