Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1993 K/PID.SUS/2019 - Tangal 31 Juli 2019 -Ir. GAMPANG WIRANTO, MM
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1993 K/PID.SUS/2019 - Tangal 31 Juli 2019 -Ir. GAMPANG WIRANTO, MM |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | Pengadaan barang dan jasa; Akibat hukum pergantian General Manager |
Tahun | 2019 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Suhadi |
Hakim_Anggota | Krisna Harahap, Abdul Latif |
Panitera | - Achmad Rifai |
Amar | Tolak |
Amar_Lainnya | Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TARAKAN tersebut |
Catatan_Amar | 31 Juli 2019 |
Tanggal_Musyawarah | 31 Juli 2019 |
Tanggal_Dibacakan | Perhitungan pemenuhan kontrak harus tetap didasarkan pada hasil kerja yang telah dicapai pada saat waktu yang ditentukan berakhir, sehingga dalam hal terdapat penggantian jabatan (dalam kasus ini General Manager) di tengah berlangsungnya kontrak maka perhitungan hasil dilakukan pada penggantinya. |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | Perkara ini merupakan kasasi atas putusan bebas yang dibuat oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda. Penuntut Umum mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, permohonan kasasi tersebut ditolak MA dengan pertimbangan bahwa betul telah adanya kerugian negara, tetapi fakta lain menunjukkan bahwa setelah 40% (empat puluh persen) proyek tersebut berjalan, kemudian Terdakwa diberhentikan dari jabatannya sebagai General Manager PT. Hutama Karya dan pada tanggal 4 Januari 2011 dipindahkan tugasnya ke Kantor Pusat di Jakarta, sehingga secara ex officio Terdakwa hanya bertanggung jawab mulai tanggal 25 Oktober 2010 sampai dengan tanggal 4 Januari 2011. Dengan demikian, menurut MA, perhitungan pemenuhan kontrak harus tetap didasarkan pada hasil kerja yang telah dicapai pada saat waktu yang ditentukan berakhir, sehingga dalam hal terdapat penggantian jabatan (dalam kasus ini General Manager) di tengah berlangsungnya kontrak maka perhitungan hasil dilakukan pada penggantinya. |