Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7041 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 Desember 2022 -RIAN HIDAYAT

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7041 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 Desember 2022 -RIAN HIDAYAT
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Bertha Arry Wahyuni
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RIANHIDAYAT tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor1107/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 5 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pematang Siantar Nomor 103/Pid.Sus/2022/PN Pms tanggal 12 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 21 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 21 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File