Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7030 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -PETRUS DONAL BANJARNAHOR alias DONAL alias PETRUS alias HOK LAI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7030 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -PETRUS DONAL BANJARNAHOR alias DONAL alias PETRUS alias HOK LAI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI SIBOLGA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 938/Pid.Sus/2022/PT MDN tanggal 2 Agustus 2022 yang mengubah PutusanPengadilan Negeri Sibolga Nomor 119/Pid.Sus/2022/PN Sbg tanggal 14 Juni 2022 tersebut mengenai kualifikasi tindak pidana dan pidana yangdijatuhkan kepada Terdakwa yaitu sebagai berikut:1. Menyatakan Terdakwa PETRUS DONAL BANJARNAHOR aliasDONAL alias PETRUS alias HOK LAI telah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PenyalahgunaanNarkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File