Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 691 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -TONI LIMBONG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 691 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -TONI LIMBONG
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Diah Rahmawati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASASL 114 AYAT (1) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 4 (EMPAT) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana TONI LIMBONG tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 322/Pid.Sus/2023/PN Dps tanggal 11 Juli 2023 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana TONI LIMBONG telah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 1 (satu) buah plastik warna hitam putih yang di dalamnya terdapat 23 (dua puluh tiga) plastik klip bening masing-masing berisi daun, batang dan biji kering warna cokelat yang mengandung sediaan Narkotika jenis ganja dengan berat 21,94 (dua puluh satu koma sembilan empat) gram neto, 21,55 (dua puluh satu koma lima lima) gram neto, 20,46 (dua puluh koma empat enam) gram neto, 20,01 (dua puluh koma nol satu) gram neto, 19,89 (sembilan belas koma delapan sembilan) gram neto,19,73 (sembilan belas koma tujuh tiga) gram neto, 19,56 (sembilan belas koma lima enam) gram neto, 19,41 (sembilan belas koma empat satu) gram neto, 19,34 (sembilan belas koma tiga empat) gram neto, 19,22 (sembilan belas koma dua dua) gram neto, 19,09 (sembilan belas koma nol sembilan) gram neto, 18,91 (delapan belas koma sembilan satu) gram neto, 18,82 (delapan belas koma delapan dua) gram neto, 18,62 (delapan belas koma enam dua) gram neto, 18,50 (delapan belas koma lima nol) gram neto, 18,31 (delapan belas koma tiga satu) gram neto, 18,28 (delapan belas koma dua delapan) gram neto, 17,87 (tujuh belas koma delapan tujuh) gram neto, 17,76 (tujuh belas koma tujuh enam) gram neto, 17,70 (tujuh belas koma tujuh nol) gram, 17,66 (tujuh belas koma enam enam) gram neto, 17,63 (tujuh belas koma enam tiga) gram neto, 17,55 (tujuh belas koma lima lima) gram neto sehingga berat keseluruhan Narkotika jenis ganja tersebut yaitu 437,81 (empat ratus tiga puluh tujuh koma delapan satu) gram neto;? 1 (satu) buah helm warna abu-abu merek HBC;? 1 (satu) buah handphone warna hitam merek Huawei tipe MAR-LX2 dengan simcard XL dengan Nomor 081913403382;? 1 (satu) buah kartu ATM BNI warna silver dengan nomor kartu 5264223024822874;Dirampas untuk dimusnahkan;? 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah dengan nomor polisi DK 6714 QU beserta kunci kontak dan STNK atas nama Bernadus Ndabung;Dikembalikan kepada Terdakwa TONI LIMBONG.5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 15 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 15 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File