Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3939 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -ARMIN Bin MUH. ALI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3939 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 8 Desember 2021 -ARMIN Bin MUH. ALI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, H. Suharto
Panitera - Agustina Dyah Prasetyaningsih
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar MENGADILI :- Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ARMIN Bin MUH. ALI tersebut ;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 65/PID.SUS/2021/PT MKS, tanggal 18 Februari 2021 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 205/Pid.Sus/2020/PN Pin, tanggal 16 Desember 2020 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 8 Desember 2021
Tanggal_Dibacakan 8 Desember 2021
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File