Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 681 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 28 Mei 2024 -FIRMAN ILIS FAHRIKI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 681 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 28 Mei 2024 -FIRMAN ILIS FAHRIKI
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo
Panitera Rudi Soewasono Soepadi
Amar Tolak
Amar_Lainnya MENGADILI :? Menolak permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana FIRMAN ILIS FAHRIKI tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan Peninjauan Kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 28 Mei 2024
Tanggal_Musyawarah 28 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File