Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 627 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Mei 2024 -RIKO AGUSTIAN alias RIKO anak LIE JUNKHO
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 627 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Mei 2024 -RIKO AGUSTIAN alias RIKO anak LIE JUNKHO |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Soesilo |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono |
Panitera | Bayu Ruhul Azam |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PK TERPIDANA, BATAL JF; ADILI KEMBALI: 1. TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1); 2. PIDANA PENJARA CONFORM PN; |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/TERPIDANA RIKO AGUSTIAN alias RIKO anak LIE JUNKHO tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 38/PID.SUS/2022/PT BBL tanggal 25 Juli 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana RIKO AGUSTIAN alias RIKO anak LIE JUNKHO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama: nihil;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal_Musyawarah | 14 Mei 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 14 Mei 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |