Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 627 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Mei 2024 -RIKO AGUSTIAN alias RIKO anak LIE JUNKHO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 627 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Mei 2024 -RIKO AGUSTIAN alias RIKO anak LIE JUNKHO
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sigid Triyono
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PK TERPIDANA, BATAL JF; ADILI KEMBALI: 1. TERBUKTI PASAL 114 AYAT (1); 2. PIDANA PENJARA CONFORM PN;
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/TERPIDANA RIKO AGUSTIAN alias RIKO anak LIE JUNKHO tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Bangka Belitung Nomor 38/PID.SUS/2022/PT BBL tanggal 25 Juli 2022 tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana RIKO AGUSTIAN alias RIKO anak LIE JUNKHO tersebut, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama: nihil;3. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone merek Nokia warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;4. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 14 Mei 2024
Tanggal_Dibacakan 14 Mei 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File