Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1472 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 9 Juli 2021 -KASMITA binti SAINI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1472 K/Pid.Sus/2021 - Tangal 9 Juli 2021 -KASMITA binti SAINI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2021
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sugengsutrisno, Sofyansitompul
Panitera Pranata Subhan
Amar Kabul
Amar_Lainnya 1. Menyatakan Terdakwa KASMITA binti SAINI tersebut di atas telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwadikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) butir tablet warna biru;- 1 (satu) buah kotak perhiasan dari keramik;Dirampas untuk dimusnahkan;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 9 Juli 2021
Tanggal_Musyawarah 9 Juli 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File