Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6775 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -ANGGA YON RIFAI alias GLOWOR bin SURAHMIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6775 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -ANGGA YON RIFAI alias GLOWOR bin SURAHMIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Raja Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/PENUNTUT UMUMPADA KEJAKSAAN NEGERI SURAKARTA tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Terdakwa ANGGAYON RIFAI alias GLOWOR bin SURAHMIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 384/PID.SUS/2022/PT SMG tanggal 31 Agustus 2022 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Surakarta Nomor 73/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal 12Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwamenjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan pidana denda sebesarRp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjaraselama 2 (dua) bulan; - Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan 15 Desember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File