Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6773 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SUGINO alias GUNDUL bin MARGONO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6773 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SUGINO alias GUNDUL bin MARGONO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Tama Ulinta Br Tarigan, Yohanes Priyana
Panitera Raja Mahmud
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KARANGANYAR tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/TerdakwaSUGINO alias GUNDUL bin MARGONO tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 371/Pid.Sus/2022/PT SMG tanggal 30 Agustus 2022 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Karanganyar Nomor 49/Pid.Sus/2022/PN Krgtanggal 11 Juli 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkankepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2(dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan 15 Desember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File