Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1571 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 April 2024 -HAMDANI bin MUCHNI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1571 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 1 April 2024 -HAMDANI bin MUCHNI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Yanto
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU=TOLAK, PERBAIKAN PIDANA PENJARA 1 TAHUN 6 BULAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I: - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI BANDA ACEH tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 418/ PID.SUS/2023/PT BNA tanggal 1 November 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 142/Pid.Sus/2023/PN Bna tanggal 7 September 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 1 April 2024
Tanggal_Dibacakan 1 April 2024
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File