Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6672 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -RUDI HARTONO alias RUDI bin SIRAJUDDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6672 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -RUDI HARTONO alias RUDI bin SIRAJUDDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI BULUKUMBA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 349/PID.SUS/ 2022/PT MKS tanggal 23 Juni 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bulukumba Nomor 46/Pid.Sus/2022/PN Blk tanggal 17 Mei 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 6 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 6 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File