Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6671 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -HISYAM KURNIA SANDY alias ICAM bin KASRIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6671 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 6 Desember 2022 -HISYAM KURNIA SANDY alias ICAM bin KASRIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, H. Suharto
Panitera Rudi Soewasono Soepadi
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa HISYAM KURNIA SANDY alias ICAM bin KASRIN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 348/Pid.Sus/ 2022/PT SMG, tanggal 15 Agustus 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 89/Pid.Sus/2022/PN.Skt, tanggal 28 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 6 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 6 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File