Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6573 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 21 Desember 2022 -Kristian Siahaan

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6573 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 21 Desember 2022 -Kristian Siahaan
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register 14 Desember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera M. Jazuri
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa KRISTIANSIAHAAN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor800/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 22 Juni 2023 yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 108/Pid.Sus/2023/PNRap, tanggal 10 Mei 2023 mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaTerdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulandan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 21 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 21 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File