Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3432 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 10 Agustus 2022 -YULIANA alias ANA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3432 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 10 Agustus 2022 -YULIANA alias ANA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H.dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Emmy Evelina Marpaung
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I :- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 808/PID.SUS/ 2021/PT MKS tanggal 27 Desember 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1213/Pid.Sus/2021/PN Mks tanggal 1 November 2021 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti dan pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan Terdakwa YULIANA alias ANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 10 Agustus 2022
Tanggal_Musyawarah 10 Agustus 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File