Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -QURNIA AHMAD BUKHARI bin DANUAR

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 654 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 14 Juni 2024 -QURNIA AHMAD BUKHARI bin DANUAR
Tingkat_Proses Peninjauan Kembali
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci korupsi
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota H. Arizon Mega Jaya, Yanto
Panitera Retno Murni Susanti
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana QURNIA AHMAD BUKHARI bin DANUAR tersebut;? Menetapkan bahwa putusan yang dimohonkan peninjauan kembali tersebut tetap berlaku;? Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Catatan_Amar 14 Juni 2024
Tanggal_Musyawarah 14 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File