Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7462 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -MOCHAMMAD BIRUL WALIDEN bin MUHAMMAD ARIFIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7462 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 20 Desember 2022 -MOCHAMMAD BIRUL WALIDEN bin MUHAMMAD ARIFIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register 28 Nopember 2022
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Muliyawan
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA MOCHAMMAD BIRUL WALIDEN bin MUHAMMAD ARIFIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 894/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 5 Oktober 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Bangil Nomor 186/Pid.Sus/2022/PN Bil tanggal 16 Agustus 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah).
Catatan_Amar 20 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 20 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File