Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6536 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 31 Oktober 2022 -RUDY SALIM

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6536 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 31 Oktober 2022 -RUDY SALIM
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Happy Try Sulistiyono
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI JAMBI tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Jambi Nomor 5/PID.SUS/2022/PT JMB tanggal 24 Maret 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Jambi Nomor 727/Pid.Sus/2021/PN Jmb tanggal 6 Januari 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar 2 x Rp2.512.720.714,00 (dua miliar lima ratus dua belas juta tujuh ratus dua puluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah) = Rp5.025.441.428,00 (lima miliar dua puluh lima juta empat ratus empat puluh satu ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah), apabila Terdakwa tidak membayar denda tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita untuk dilelang guna membayar denda tersebut, dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana kurungan selama 8 (delapan) bulan;
Catatan_Amar 31 Oktober 2022
Tanggal_Musyawarah 31 Oktober 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File