Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648 K/Pid/2020Tanggal 5 Agustus 2020 -Pemohon: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang/Terdakwa: I. DYAH PRAWITASARI; II. HERU PURWOKO SUDIBYO, S.E;

Nomor 648 K/Pid/2020
Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 648 K/Pid/2020Tanggal 5 Agustus 2020 -Pemohon: Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kota Malang/Terdakwa: I. DYAH PRAWITASARI; II. HERU PURWOKO SUDIBYO, S.E;
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana UmumPenipuan
Kata_Kunci Penipuan
Tahun 2020
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Sofyan Sitompul
Hakim_Anggota H. Dudu Duswara M, Dandesnayeti
Panitera Wiryatmo Lukito Totok
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, PARA TERDAKWA = TOLAK
Catatan_Amar - Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi PemohonKasasi II/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI KOTAMALANG tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Para Pemohon Kasasi I/TERDAKWA I.DYAH PRAWITASARI dan TERDAKWA II. HERU PURWOKOSUDIBYO, S.E tersebut;- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 5 Agustus 2020
Tanggal_Dibacakan 5 Agustus 2020
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak

File