Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -I NYOMAN SUWEDIA alias MANG IDUS
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 647 PK/Pid.Sus/2024 - Tangal 15 Mei 2024 -I NYOMAN SUWEDIA alias MANG IDUS |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | narkotika |
Tahun | 2024 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, H. Achmad Setyo Pudjoharsoyo |
Panitera | Nurjamal |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PENINJAUAN KEMBALI PEMOHON, BATAL JUDEX FACTI, ADILI KEMBALI, TERBUKTI PASAL 114 AYAT (2) UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 6 (ENAM) TAHUN, DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH) SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali/Terpidana I NYOMAN SUWEDIA alias MANG IDUS tersebut; ? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 580/Pid.Sus/ 2021/PN Dps tanggal 26 Agustus 2021 tersebut; MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana I NYOMAN SUWEDIA alias MANG IDUS telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika atau prekusor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) buah handphone merek Vivo warna hitam nomor SIM card 087826958789;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkara pada pemeriksaan Peninjauan Kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 15 Mei 2024 |
Tanggal_Dibacakan | 15 Mei 2024 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |