Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6431 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Ramansyah Siregar Alias Dedek Alias Odeng

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6431 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Ramansyah Siregar Alias Dedek Alias Odeng
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Nur Kholida Dwi Wati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya OLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 2 (DUA) TAHUN, PIDANA DENDA RP800.000.000,00 (DELAPAN RATUS JUTA RUPIAH), SUBSIDAIR MASING-MASING 2 (DUA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RAMANSYAH SIREGAR alias DEDEK alias ODENG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 801/PID. SUS/2022/PT MDN tanggal 6 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 109/Pid.Sus/2022/PN Rap tanggal 10 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan; ? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File