Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6430 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Rizan Haryanto Alias Rizon Bin Suplin

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6430 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Rizan Haryanto Alias Rizon Bin Suplin
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 7 Nopember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera M. Jazuri
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RIZANHARYANTO alias RIZON bin SUPLIN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor96/PID.SUS/2023/PT BGL tanggal 30 Agustus 2023 yang mengubahputusan Pengadilan Negeri Bengkulu Nomor 107/Pid. Sus/ 2023/PN Bgl,tanggal 26 Juni 2023 mengenai kualifikasi tindak pidana yang terbukti danpidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga selengkapnya menjadisebagai berikut: 1. Menyatakan Terdakwa RIZAN HARYANTO alias RIZON bin SUPLINtersebut terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukantindak pidana ?tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I jenis bukan tanaman?2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapanratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayarmaka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File