Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6417 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -Bustang Bin Hatta

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6417 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 7 Desember 2023 -Bustang Bin Hatta
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Dwiarso Budi Santiarto
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Bayuardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya PU=TOLAK, T=TOLAK PERBAIKAN PIDANA MENJADI PIDANA PENJARA 5 TAHUN, DENDA RP 1 MILIAR SUBSIDAIR 3 BULAN PENJARA
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI PASANG KAYU tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa BUSTANG bin HATTA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat Nomor 101/PID.SUS/2023/PT MAM tanggal 30 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasangkayu Nomor 53/Pid.Sus/2023/PN Pky tanggal 26 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 7 Desember 2023
Tanggal_Dibacakan 7 Desember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File