Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6384 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 28 Nopember 2023 -Riezdo Jiwhan Bantria Bin Gunadi

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6384 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 28 Nopember 2023 -Riezdo Jiwhan Bantria Bin Gunadi
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Liza Utari
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL KASASI TERDAKWA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN
Catatan_Amar - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RIEZDO JIWHAN BANTRIA bin GUNADI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 571/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 29 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 181/Pid.Sus/ 2023/PN Skt tanggal 22 Agustus 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa RIEZDO JIWHAN BANTRIA bin GUNADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa RIEZDO JIWHAN BANTRIA bin GUNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone Iphone XR warna hitam berikut simcardnya dengan nomor Whatsapp 081390420050;- 1 (satu) pasang sepatu slop merek Vans warna hitam;- Urine dalam tube plastik;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 28 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 28 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File