Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6384 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 28 Nopember 2023 -Riezdo Jiwhan Bantria Bin Gunadi
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6384 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 28 Nopember 2023 -Riezdo Jiwhan Bantria Bin Gunadi |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | Narkotika |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana |
Panitera | Liza Utari |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL KASASI TERDAKWA, BATAL JUDEX FACTI, ADILI SENDIRI, TERBUKTI PASAL 127 AYAT (1) HURUF A UNDANG-UNDANG NARKOTIKA, PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 6 (ENAM) BULAN |
Catatan_Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RIEZDO JIWHAN BANTRIA bin GUNADI tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 571/PID.SUS/2023/PT SMG tanggal 29 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 181/Pid.Sus/ 2023/PN Skt tanggal 22 Agustus 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa RIEZDO JIWHAN BANTRIA bin GUNADI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair dan Subsidair;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair dan Subsidair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa RIEZDO JIWHAN BANTRIA bin GUNADI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan Lebih Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) unit handphone Iphone XR warna hitam berikut simcardnya dengan nomor Whatsapp 081390420050;- 1 (satu) pasang sepatu slop merek Vans warna hitam;- Urine dalam tube plastik;Dirampas untuk dimusnahkan;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal_Musyawarah | 28 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 28 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |