Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6383 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Rifandy Bin Anwar Rahim

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6383 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Rifandy Bin Anwar Rahim
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 7 Nopember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Edward Agus
Amar Tolak
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Penuntut Umumpada KEJAKSAAN NEGERI GOWA tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/TerdakwaRIFANDY bin ANWAR RAHIM tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor566/PID.SUS/2023/PT MKS., tanggal 24 Agustus 2023 yangmenguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sungguminasa Nomor26/Pid.Sus/2023/PN Sgm tanggal 6 Juni 2023 tersebut mengenai pidanayang dijatuhkan kepada Terdakwa RIFANDY bin ANWAR RAHIMmenjadi pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan pidana dendasebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuanapabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara padatingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File