Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6376 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Andi Al Baihaqi Hasibuan Als Andi (T1), Dk

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6376 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Andi Al Baihaqi Hasibuan Als Andi (T1), Dk
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register 7 Nopember 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera M. Jazuri
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUTUMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI LABUHANBATU tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari para Pemohon Kasasi I/Terdakwa IANDI AL BAIHAQI HASIBUAN alias ANDI dan Terdakwa II SYAHREZA FAHLEVY NST alias REZA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor913/PID.SUS/2023/PT MDN tanggal 2 Agustus 2023 yang menguatkanputusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat Nomor 160/Pid.Sus/2023/PNRap tanggal 30 Mei 2023 mengenai pidana dijatuhkan kepada TerdakwaI ANDI AL BAIHAQI HASIBUAN alias ANDI dan Terdakwa II SYAHREZA FAHLEVY NST alias REZA menjadi pidana penjara masingmasing selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana dendamasing-masing sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka digantidengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) bulan;- Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 30 Nopember 2023
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File