Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6374 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -ZUL KHAERUL alias HERU bin RUSLI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6374 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -ZUL KHAERUL alias HERU bin RUSLI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Nur Kholida Dwi Wati
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya TOLAK KASASI TERDAKWA DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA 4 (EMPAT) TAHUN, PIDANA DENDA RP1.000.000.000,00 (SATU MILIAR RUPIAH), SUBSIDAIR 3 (TIGA) BULAN PENJARA
Catatan_Amar ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA ZUL KHAERUL alias HERU bin RUSLI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar 627/PID. SUS/2023/PT MKS tanggal 6 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Sidenreng Rappang Nomor 88/Pid.Sus/2023/PN Sdr tanggal 10 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; ? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File