Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6362 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -KANISIUS DARU alias PETRUS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6362 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -KANISIUS DARU alias PETRUS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Yohanes Priyana
Panitera Ayumi Susriani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU =TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI MAKASSAR tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa KANISIUS DARU alias PETRUS tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 501/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 26 Juli 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 328/Pid.Sus/2023/PN Mks tanggal 5 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File