Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5218 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 September 2022 -M. TANGKAS alias TANGKAS bin BAKKARANG

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5218 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 21 September 2022 -M. TANGKAS alias TANGKAS bin BAKKARANG
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Eddy Army
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi
Panitera Mochamad Umaryaji
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mamuju tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa M. TANGKAS alias TANGKAS bin BAKKARANG tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 251/PID.SUS/2022/PT MKS tanggal 19 Mei 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 09/Pid.Sus/2022/PN Mam tanggal 24 Maret 2022 tersebut mengenai kualifikasi yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menyatakan bahwa Terdakwa M. TANGKAS alias TANGKAS bin BAKKARANG telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I bukan tanaman?;- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 21 September 2022
Tanggal_Musyawarah 21 September 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File