Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1510 K/PID.SUS/2021 - Tangal 2 Juli 2021 -Nurbaiti Binti Jumri, Dk (T1)

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1510 K/PID.SUS/2021 - Tangal 2 Juli 2021 -Nurbaiti Binti Jumri, Dk (T1)
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2021
Tanggal_Register 5 April 2021
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Sofyan Sitompul
Panitera Rudie
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banjarmasin Nomor 154/PID.SUS/2020/PT.BJM, tanggal 15 Oktober 2020 yang menguatkan PutusanPengadilan Negeri Rantau Nomor 151/Pid.Sus/2020/PN.Rta, tanggal11 Agustus 2020 mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa I.NURBAITI binti JUMRI dan Terdakwa II. TAUFIK RAHMAN bin MALIK(Alm) menjadi pidana penjara masing-masing selama 10 (sepuluh) tahundan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satumiliar rupiah) apabila tidak bisa membayar diganti dengan pidanapenjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 2 Juli 2021
Tanggal_Musyawarah 2 Juli 2021
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File