Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 31 Januari 2024 -Ilham Suryadi Haya Alias Malik Bin Muhammad Haya

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 557 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 31 Januari 2024 -Ilham Suryadi Haya Alias Malik Bin Muhammad Haya
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2024
Tanggal_Register 8 Januari 2024
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Jupriyadi, Sigid Triyono
Panitera Bayu Ruhul Azam
Amar Tolak
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TERDAKWA ILHAMSURYADI HAYA alias MALIK bin MUHAMMAD HAYA tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor549/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 5 September 2023 yang menguatkanPutusan Pengadilan Negeri Pare-Pare Nomor 76/Pid.Sus/2023/PN Pretanggal 19 Juni 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepadaHalaman 6 dari 8 halaman Putusan Nomor 557 K/Pid.Sus/2024 Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 31 Januari 2024
Tanggal_Musyawarah 31 Januari 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File