Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Maret 2023 -AGUS SALIM alias AGUS

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 636 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 16 Maret 2023 -AGUS SALIM alias AGUS
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register 27 Januari 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, M.hjupriyadi
Panitera Rudi Soewasono Soepadi
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa AGUS SALIM alias AGUS tersebut;Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 1123/PID.SUS/ 2022/PT MDN, tanggal 8 September 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor 566/Pid.Sus/2022/PN Mdn, tanggal 30 Juni 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 16 Maret 2023
Tanggal_Musyawarah 16 Maret 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File