Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2878 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Agustus 2023 -RUKMAN alias BAPAK RESKI bin AMIRUDDIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2878 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 22 Agustus 2023 -RUKMAN alias BAPAK RESKI bin AMIRUDDIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota H. Dwiarso Budi Santiarto, Yohanes Priyana
Panitera Widyatinsri Kuncoro Yakti
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa RUKMAN alias BAPAK RESKI bin AMIRUDDIN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tingggi Makassar Nomor 134/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 28 Maret 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 237/Pid.Sus/2022/PN Pin tanggal 25 Januari 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 22 Agustus 2023
Tanggal_Musyawarah 22 Agustus 2023
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File