Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6314 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -MUHAMMAD KHASAN BASRI DIDIK SETIAWAN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6314 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -MUHAMMAD KHASAN BASRI DIDIK SETIAWAN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti M.
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Yohanes Priyana
Panitera Ayumi Susriani
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = NO, TDW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi Pemohon Kasasi II/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI GRESIK tersebut;? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa I. MUHAMMAD KHASAN BASRI dan Terdakwa II. DIDIK SETIAWAN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 686/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 12 Juli 2023 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 63/Pid.Sus/2023/PN Gsk tanggal 9 Mei 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada para Terdakwa menjadi pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan pidana denda masing-masing sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi masing-masing sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah)
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File