Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6314 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -AGUS SUPRAYITNO alias PRAYET bin SUMI’UN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6314 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -AGUS SUPRAYITNO alias PRAYET bin SUMI’UN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Liza Utari
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya JPU = TOLAK, TDKW = TOLAK PERBAIKAN
Catatan_Amar - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi II/Penuntut Umum pada KEJAKSAAN NEGERI KABUPATEN MOJOKERTO tersebut;- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi I/Terdakwa AGUS SUPRAYITNO alias PRAYET bin SUMI?UN tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 580/PID.SUS/2022/PT SBY tanggal 6 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 71/Pid.Sus/2022/PN Mjk tanggal 19 Mei 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2022
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File