Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6312 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -NASRUL alias SARU bin LA BABA

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6312 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 30 Nopember 2022 -NASRUL alias SARU bin LA BABA
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Desnayeti
Hakim_Anggota Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan
Panitera Liza Utari
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa NASRUL alias SARU bin LA BABA tersebut;- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 405/PID. SUS/2022/PT MKS tanggal 18 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 59/Pid.Sus/2022/PN Pin tanggal 8 Juni 2022, tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Catatan_Amar 30 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File