Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6310 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 8 Nopember 2022 -TARMIZI alias CEK MIDI

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6310 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 8 Nopember 2022 -TARMIZI alias CEK MIDI
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua H. Suhadi
Hakim_Anggota Soesilo, H. Suharto
Panitera Rudi Soewasono Soepadi
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya MENGADILI:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa TARMIZI alias CEK MIDI tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Banda Aceh Nomor 195/PID.SUS/2022/PT BNA, tanggal 5 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jantho Nomor 233/Pid.Sus/2021/PN Jth, tanggal 13 April 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara Seumur Hidup;? Membebankan biaya perkara pada seluruh tingkat peradilan dan pada tingkat kasasi dibebankan kepada Negara;
Catatan_Amar 8 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 8 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File