Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6295 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Arlinton als Linto Bin Laito
| Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6295 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Arlinton als Linto Bin Laito |
|---|---|
| Tingkat_Proses | Kasasi |
| Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
| Kata_Kunci | Narkotika |
| Tahun | 2023 |
| Tanggal_Register | - |
| Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
| Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
| Hakim_Ketua | Salman Luthan |
| Hakim_Anggota | Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi |
| Panitera | Bayuardi |
| Amar | Lain-lain |
| Amar_Lainnya | KASASI PU : KABUL, BATAL JUDEX FACTI ADILI SENDIRI TERBUKTI PASAL 112 AYAT 1 UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009, PIDANA PENJARA SELAMA 1 TAHUN DAN 6 BULAN DENDA RP800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA |
| Catatan_Amar | - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM PADA KEJAKSAAN NEGERI MUNA tersebut;- Membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara Nomor 131/PID.SUS/2023/PT KDI tanggal 19 September 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Raha Nomor 85/Pid.Sus/2023/PN Rah tanggal 10 Agustus 2023 tersebut;MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terdakwa ARLINTON alias LINTO bin LAITO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan agar barang bukti berupa:- 1 (satu) saset kecil Narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 0,08 (nol koma nol delapan) gram;- 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam;Dirampas untuk dimusnahkan;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
| Tanggal_Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
| Tanggal_Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
| Kaidah | - |
| Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
| Abstrak | - |
Admin Data