Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6279 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -SABRI B. LAMIRU alias SABA bin LAMIRU

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6279 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -SABRI B. LAMIRU alias SABA bin LAMIRU
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci NARKOTIKA
Tahun 2023
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Salman Luthan
Hakim_Anggota Sugeng Sutrisno, Prim Haryadi
Panitera Sunardi
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KASASI TDW : TOLAK, DENGAN PERBAIKAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 TAHUN DAN 6 BULAN DENDA RP800 JUTA SUBSIDAIR 2 BULAN PENJARA
Catatan_Amar M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa SABRI B. LAMIRU alias SABA bin LAMIRU tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Makassar Nomor 630/PID.SUS/2023/PT MKS tanggal 30 Agustus 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 41/Pid.Sus/2023/PN Pin tanggal 13 Juli 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File