Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6221 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 10 Nopember 2022 -ANDRIAN TERTIANA ASPRILLA alias KIYER bin WALUYO

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6221 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 10 Nopember 2022 -ANDRIAN TERTIANA ASPRILLA alias KIYER bin WALUYO
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci Narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Burhan Dahlan
Hakim_Anggota Hidayat Manao, Sugeng Sutrisno
Panitera Corpioner
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya ? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Terdakwa ANDRIAN TERTIANA ASPRILLA alias KIYER bin WALUYO tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 303/Pid.Sus/2022/PT SMG tanggal 26 Juli 2022 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 99/Pid.Sus/2022/PN Skt tanggal 14 Juni 2022 tersebut mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa, menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
Catatan_Amar 10 Nopember 2022
Tanggal_Musyawarah 10 Nopember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File