Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -Mohammad Aslan alias Kamerun bin Tumman (T2)
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 622 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -Mohammad Aslan alias Kamerun bin Tumman (T2) |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Desnayeti M. |
Hakim_Anggota | Yohanes Priyana, Gazalba Saleh |
Panitera | Rudie |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | ? Mengabulkan permohonan peninjauan kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana II. MOHAMMAD ASLAN aliasKAMERUN bin TUMMAN tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Gresik Nomor 290/Pid.Sus/2021/PN Gsk tanggal 17 November 2021 khusus terhadap Terpidana II.MOHAMMAD ASLAN alias KAMERUN bin TUMMAN tersebut;MENGADILI KEMBALI:1. Menyatakan Terpidana II. MOHAMMAD ASLAN alias KAMERUNbin TUMMAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak atau melawan hukummelakukan permufakatan jahat menjadi perantara dalam jual beliNarkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima)gram?;2. Menjatuhkan pidana terhadap Terpidana II. MOHAMMAD ASLANalias KAMERUN bin TUMMAN oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidanapenjara selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalaniTerpidana II dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menetapkan barang bukti berupa:? 33 (tiga puluh tiga) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenisshabu dengan berat brutto total 29,4 (dua puluh sembilan komaempat) gram;? 1 (satu) bungkus rokok Mild Merah;? 1 (satu) buah sedotan berbentuk skrop;? 1 (satu) buah pipet kaca;? 1 (satu) timbangan digital merek Camry;? ATM BCA (5307 9520 4976 2520);Dirampas untuk dimusnahkan;? Uang tunai sebesar Rp3.167.000,00 (tiga juta seratus enampuluh tujuh ribu rupiah);? 1 (satu) unit handphone merek Oppo warna biru metalik besertasimcard;? 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna hitam besertasimcard;? 1 (satu) unit handphone merek Samsung warna bronze besertasimcard;Dirampas untuk Negara; 5. Membebankan kepada Terpidana II untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 19 Juli 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |