Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2902 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 4 Juni 2024 -TOTOK EFENDI bin JAINAL

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2902 K/Pid.Sus/2024 - Tangal 4 Juni 2024 -TOTOK EFENDI bin JAINAL
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus
Kata_Kunci -
Tahun 2024
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Soesilo
Hakim_Anggota M.hsugeng Sutrisno, Sigid Triyono
Panitera Andhika Perdana
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 1364/PID.SUS/2023/PT SBY tanggal 14 Desember 2023 yang menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sumenep Nomor 152/Pid.Sus/2023/PN Smp tanggal 18 Oktober 2023 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan
Catatan_Amar 4 Juni 2024
Tanggal_Musyawarah 4 Juni 2024
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File