Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6210 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Desember 2023 -Ir. M. ICHSAN EFFENDI
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6210 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 8 Desember 2023 -Ir. M. ICHSAN EFFENDI |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | H. Eddy Army |
Hakim_Anggota | Ansori, Prim Haryadi |
Panitera | Ayumi Susriani |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | JPU = TOLAK, TDW = TOLAK PERBAIKAN |
Catatan_Amar | M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUT UMUM pada KEJAKSAAN NEGERI TERNATE tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Maluku Utara Nomor 13/PID.SUS-TPK/2023/PT TTE tanggal 26 Juli 2023 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate Nomor 6/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tte tanggal 7 Juni 2023 tersebut mengenai lamanya pidana dan uang pengganti yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi:1. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;2. Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp467.000.000,00 (empat ratus enam puluh tujuh juta rupiah), jika Terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) |
Tanggal_Musyawarah | 8 Desember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 8 Desember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |