Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -Drs. REONALDO SILOOY, M.M.
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 620 PK/Pid.Sus/2022 - Tangal 19 Juli 2022 -Drs. REONALDO SILOOY, M.M. |
---|---|
Tingkat_Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | - |
Tahun | 2022 |
Tanggal_Register | - |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Sri Murwahyuni |
Hakim_Anggota | Gazalba Saleh, Sinintha Yuliansih Sibarani |
Panitera | Rudie |
Amar | Kabul |
Amar_Lainnya | ? Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari PemohonPeninjauan Kembali/Terpidana Drs. REONALDO SILOOY, M.M.tersebut;? Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 690K/PID.SUS/2019 tanggal 17 Juli 2019 tersebut; MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan Terpidana Drs. REONALDO SILOOY, M.M. tidak terbuktisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair;2. Membebaskan Terpidana Drs. REONALDO SILOOY, M.M. olehkarena itu dari Dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terpidana Drs. REONALDO SILOOY, M.M. telahterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakpidana ?Korupsi yang dilakukan secara bersama-sama?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terpidana oleh karena itu dengan pidanapenjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dan pidana dendasebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuanapabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti denganpidana kurungan selama 1 (satu) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terpidana dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:? Barang bukti Nomor Urut 1 sampai dengan Nomor Urut 92,selengkapnya sebagaimana dalam Putusan Pengadilan TindakPidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon Nomor5/PID.SUS-TPK/2018/PT AMB tanggal 30 Juli 2018; Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa AmeliaYolanda Tayane, ST, M.Si;7. Membebankan kepada Terpidana untuk membayar biaya perkarapada pemeriksaan peninjauan kembali sebesar Rp2.500,00 (dua ribulima ratus rupiah) |
Catatan_Amar | 19 Juli 2022 |
Tanggal_Musyawarah | 19 Juli 2022 |
Tanggal_Dibacakan | - |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |