Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6816 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SUPRIYADI alias SUPRI bin JUMAIN

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6816 K/Pid.Sus/2022 - Tangal 15 Desember 2022 -SUPRIYADI alias SUPRI bin JUMAIN
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Narkotika dan Psikotropika
Kata_Kunci narkotika
Tahun 2022
Tanggal_Register -
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Surya Jaya
Hakim_Anggota Prim Haryadi, Yohanes Priyana
Panitera Amiruddin Mahmud
Amar Tolak Perbaikan
Amar_Lainnya M E N G A D I L I:? Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/TerdakwaSUPRIYADI alias SUPRI bin JUMAIN tersebut;? Memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor464/PID.SUS/2022/PT.SBY tanggal 23 Juni 2022 yang memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Banyuwangi Nomor 91/Pid.Sus/ 2022/PN.Byw tanggal 4 April 2022 tersebut mengenai pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa menjadi pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;? Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Catatan_Amar 15 Desember 2022
Tanggal_Musyawarah 15 Desember 2022
Tanggal_Dibacakan -
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File