Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Ir. Anas Fahrudin

Judul_Putusan Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Ir. Anas Fahrudin
Tingkat_Proses Kasasi
Klasifikasi Pidana Khusus/Korupsi
Kata_Kunci KORUPSI
Tahun 2023
Tanggal_Register 20 Oktober 2023
Lembaga_Peradilan MAHKAMAH AGUNG
Jenis_Lembaga_Peradilan MA
Hakim_Ketua Suharto
Hakim_Anggota Jupriyadi, H. Arizon Mega Jaya
Panitera Yunindro Fuji Ariyanto
Amar Lain-lain
Amar_Lainnya KABUL PU BATAL
Catatan_Amar Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SABANG tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bnatanggal 15 Juni 2023 tersebut1. Menyatakan Terdakwa Ir. ANAS FAHRUDDIN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan PrimairPenuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Ir. ANAS FAHRUDDIN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secarabersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:? Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut143 (seratus empat puluh tiga);Digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Firdaus yangpenuntutan dilakukan terpisah;Selengkapnya sebagaimana tuntutan Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Sabang tanggal 26 Mei 2023;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah)
Tanggal_Musyawarah 30 Nopember 2023
Tanggal_Dibacakan 30 Nopember 2023
Kaidah -
Status Berkekuatan Hukum Tetap
Abstrak -

File