Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Ir. Anas Fahrudin
Judul_Putusan | Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6030 K/Pid.Sus/2023 - Tangal 30 Nopember 2023 -Ir. Anas Fahrudin |
---|---|
Tingkat_Proses | Kasasi |
Klasifikasi | Pidana Khusus/Korupsi |
Kata_Kunci | KORUPSI |
Tahun | 2023 |
Tanggal_Register | 20 Oktober 2023 |
Lembaga_Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis_Lembaga_Peradilan | MA |
Hakim_Ketua | Suharto |
Hakim_Anggota | Jupriyadi, H. Arizon Mega Jaya |
Panitera | Yunindro Fuji Ariyanto |
Amar | Lain-lain |
Amar_Lainnya | KABUL PU BATAL |
Catatan_Amar | Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/PENUNTUTUMUM pada KEJAKSAAN NEGERI SABANG tersebut;? Membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi padaPengadilan Negeri Banda Aceh Nomor 8/Pid.Sus-TPK/2023/PN Bnatanggal 15 Juni 2023 tersebut1. Menyatakan Terdakwa Ir. ANAS FAHRUDDIN tidak terbukti secarasah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan PrimairPenuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa Ir. ANAS FAHRUDDIN terbukti secara sahdan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secarabersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu denganpidana penjara selama 4 (empat) tahun dan pidana denda sebesarRp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan apabilapidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidanakurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalanioleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Menetapkan barang bukti berupa:? Barang bukti nomor urut 1 (satu) sampai dengan nomor urut143 (seratus empat puluh tiga);Digunakan untuk perkara atas nama Terdakwa Firdaus yangpenuntutan dilakukan terpisah;Selengkapnya sebagaimana tuntutan Penuntut Umum padaKejaksaan Negeri Sabang tanggal 26 Mei 2023;7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkarapada tingkat kasasi sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratusrupiah) |
Tanggal_Musyawarah | 30 Nopember 2023 |
Tanggal_Dibacakan | 30 Nopember 2023 |
Kaidah | - |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak | - |